Unit Jahtanras Siantar Ringkus Bandar Togel Pandiangan, Barbut Uang 300 Ribu

Siantar, Lintangnews.com | Edi Sarli Pandiangan (41) warga Jalan Jambu Gang Pala, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, bandar judi jenis tebakan angka jenis toto gelap (togel) berhasil diringkus Unit Jantanras Satuan Reskrim Polres Siantar, Senin (3/2/2020).

Pria yang kerap disapa Pandiangan ini ditangkap lantaran usaha yang sudah bertahun-tahun digelutinya terendus pihak Polres Siantar.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono, Selasa (4/2/2020. Dia mengatakan, sebelumnya kegiatan yang dilakukan pelaku merupakan tindak perjudian yang terselubung. Sehingga para anggota pelaku sangat berhati-hati menjalankannya.

Akhirnya pihak Kepolisian menerima laporan pada Senin (3/2/2020) dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya.

“Jadi informasi masyarakat kita terima saat itu menyebutkan pelaku sedang berada di rumahnya,” ujar Iptu Nur.

Setelah menerima laporan itu, petugas bergegas ke lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dari dalam rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) Nokia warna putih yang berisikan nomor tebakan dan uang sebesar Rp 300.000.

Kini Pandiangan telah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Siantar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Irfan)