Sergai, Lintangnews.com | Zutrisna Isbanda alias Andi Frend (46) warga Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek petugas Tim Opsnal Unit 1 Pidum/Jahtanras Polres Sergai.
Andi ditangkap saat sedang menunggu pemasang judi toto gelap (togel) di warung miliknya di Dusun I Desa Citaman Jernih, Senin (3/2/2020) sore.
Sementara barang bukti yang disita berupa, uang Rp 190.000, 1 unit handphone (HP) merk Strawberry warna putih dan 1 lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.
Kapolres Sergai, AKBP R Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno, Selasa (3/2/2020) menuturkan, sesuai informasi yang didapat dari masyarakat, jika di Dusun I Desa Citaman Jernih ada permainan judi jenis togel.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Unit I Pidum/Jahtanras dipimpin Katim 1, Aiptu Syaiful Hardi langsung mencek kebenaran informasi tersebut.
Lalu petugas menuju TKP yang diduga tempat permainan judi togel. Ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di warung miliknya.
“Petugas langsung melakukan penyergapan meringkus pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sergai beserta barang bukti yang digunakan untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Hendro. (TS)