Samosir, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Samosir akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran (TA) 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati, Vandiko T Gultom dengan DPRD Samosir, Minggu (24/7/2022).
Persetujuan bersama ini tercapai, setelah Bupati memberikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dihadapan 21 orang anggota dewan. Turut hadir, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Hotraja Sitanggang, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), Lamhot Nainggolan membacakan tata tertib (tatib) DPRD Samosir Nomor 1 Tahun 2020.
Disebutkan dalam pengambilan keputusan rapat paripurna pada pasal 106 ayat 1b, rapat paripurna memenuhi qorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan untuk memberhentikan pimpinan DPRD, serta menetapkan Perda dan APBD.
Dalam pengambilan keputusan rapat paripurna DPRD dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota dewan yang hadir untuk memberhentikan pimpinan DPRD, serta menetapkan Perda dan APBD sesuai dengan pasal 106 ayat 2b.
Pengambilan keputusan bersama itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon.
Dalam pidatonya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir atas kerja sama yang baik, sehingga Ranperda APBD 2021 disetujui menjadi Perda.
“Pemkab Samosir akan terus berbenah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” ujar Vandiko menutup tanggapannya. (Manru)



