Tobasa, Lintangnews I Kasus dugaan penipuan yang dialami Berlianti Boru Sitorus dilakukan seorang oknum berinisial HRH, telah dilaporkan ke Polres Toba Samosir (Tobasa) pada bulan Januari 2020.
Berlianti berharap, agar segera diproses secara profesional. Menurutnya, sudah sebulan laporannya, namun belum juga ada kepastian hukum terhadap HRH, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Saya berharap Polres Tobasa di bawah kepemimpinan Kapolres, AKBP Agus Waluyo dapat memproses pengaduan itu Sebab saya tau pak Kapolres selalu profesional dalam menyelesaikan kasus di wilayah hukumnya,” terang Berlianti, Sabtu (29/2/2020).
Menurut salah seorang warga, Prengki Silitonga, jika terlapor HRH diduga sudah berulangkali melakukan penipuan terhadap masyarakat.
“Kita berharap pihak Polres Tobasa segera menetapkan terlapor sebagai tersangka yang selalu meresahkan warga. Ini sebelum bertambah banyak lagi korban penipuan dari tindakan yang dilakukan HRH,” desak Prengki.
Sementara Kapolres Tobasa melalui Kanit Tipiter, Ipda Jhon Sinaga memastikan proses pengaduan yang dilaporkan Berlianti Sitorus sudah mereka proses.
“Polres Tobasa selalu menanggapi setiap laporan yang masuk. Diharapkan masyarakat di wilayah hukum kita agar memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus penipuan itu secara profesional,” pungkas Ipda Jhon. (Asri)