Berstatus PDP, Warga Bandar Pulau Asahan Meninggal Sebelum Uji Swab

Asahan, Lintangnews.com | Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 (Virus Corona) inisial ML (36) warga Dusun V Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan meninggal dunia dan dikebumikan dengan standard Covid-19.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar menyampaikan, sesuai informasi yang diperoleh, jika ML masuk ruang isolasi RSUD HAMS Kisaran tanggal 2 Juni 2020.

“Tanggal 3 Juni 2020 dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan. Dan meninggal dunia sebelum dilakukan uji swab, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 03.00 WIB di RS Bunda Thamrin,” sebut Rahmad, Kamis (4/6/2020).

Rahmad mengatakan, ML meninggal dengan keluhan hypotensi plus hypoglikemi sesuai dengan surat keterangan dokter RS Bunda Thamrin yang ditandatangani Nikite Pratama. Pasien telah dimakamkan di Medan dengan menggunakan standard penanganan Covid-19.

Sementara itu untuk keluarga yang melakukan kontak dengan almarhum, akan segera dilakukan sterilisasi oleh Gugus Tugas. Ini untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum aman dari penyebaran Covid-19.

“Biar pun statusnya PDP, namun Gugus Tugas akan melakukan pemeriksan terhadap keluarga maupun orang yang pernah melakukan kontak dengan ML. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Asahan,” tegas Rahmad.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah, yaitu hindari keramaian, jaga jarak, biasakan cuci tangan memakai sabun di air mengalir dan tetap gunakan masker, agar penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi. (Heru)