Sergai, Lintangnews.com | Badrun alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat sedang paketin ganja kering di kamar rumahnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi ganja pada warga sekitar.
“Atas informasi itu, kita tindak lanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti ganja siap edar,” papar AKBP Robin, Kamis (4/6/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 bungkus kertas koran diduga berisikan ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 buah mangkok berisi 23 paket kecil ganja kering, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 2 buah mancis.
Saat diinterogasi, ayah 2 anak ini mengaku sudah 2 minggu lamanya menjual ganja pada warga sekitar. Pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini mengaku, mendapatkan ganja dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka.
Pilun membeli ganja dengan harga Rp 250 ribu per ons. Lalu tersangka menjual kembali dengan paketan Rp 5.000 sebanyak 75 paket.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. (TS)


