Berulang Kali Disetubuhi Hingga Hamil, Pemuda Asal Dolok Masihul Akhirnya Masuk Sel

Sergai, Lintangnews.com | Seorang pemuda inisial AW (20) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sergai.

Pasalnya, AW menyetubuhi pacarnya hingga hamil dan lepas tanggungjawab. AW ditangkap atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja korban nama samaran, Putri (16) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Senin (16/3/2020).

AW Dilaporkan ke Polres Sergai oleh orang tua korban inisial MA (40) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2020/SU/Res Sergai pada tanggal 8 Januari 2020.

Informasi yang diperoleh, awalnya bulan Agustus 2019, tepatnya sekira pukul 19 00 WIB, korban dijemput temannya ML menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, dengan tujuan menonton hiburan keyboard.

Setelah pukul 22.00 WIB, korban bertemu pelaku AW dan melanjutkan untuk menonton hiburan keyboard itu hingga pukul 00.00 WIB.

Karena merasa kemalaman, pelaku mengajak korban untuk menginap di Hotel Sukadamai Indah, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Saat berada di hotel, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Akibat kepolosan korban, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhinya hingga 2 kali pada malam itu.

Berselang 3 hari kemudian, korban dijemput lagi oleh pelaku dan diajak ke hotel yang sama. Keduanya melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 2 kali.

Singkat cerita, ketujuh harinya korban kembali diajak pelaku dengan hotel yang sama dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.

Setelah mengetahui dirinya hamil, korban menceritakan kepada pelaku sedang mengandung janinnya. Namun pelaku tidak mau bertangung jawab atas perbuatanya tersebut. Ini membuat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke polisi.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Pjs Kasubag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi, Selasa (17/3/2020) membenarkan penangkapan pelaku AW dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil. Karena AW tidak bertangung jawab atas perbuatannya, sehingga keluarga korban membuat laporan ke Polres Sergai.

“Tersangka sudah diamankan Unit PPA Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) jo pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Ipda Zulfan. (TS)