Siantar, Lintangnews.com | Usai melaporkan Advent Manullang ke Polres Siantar terkait tindak pidana penghinaan dan menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, kini Edi Sudma Sihombing dan Rudi Malau selaku hukum Daulat Sihombing mengadukan oknum guru SMA Negeri 1 Siantar, Berliana Napitupulu ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara.
Ini karena Berliana dianggap membiarkan anaknya Advent Manullang menghina Daulat Sihombing yang diketahui Ketua Sumut Watch itu.
Dalam surat dengan Nomor : 81/SW/III/2021 tanggal 29 Maret 2021, yang dikirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Cabang Kota Siantar, tim kuasa hukum dari Perkumpulan Sumut Watch meminta agar menindak dan membina Berliana, karena sikap dan perilakunya dianggap tidak mencerminkan moral seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat.
Dianggap Congkak dan Sombong
“Pasalnya, Berliana selaku tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengan klien kami di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, dianggap mempertontonkan sikap dan perilaku yang congkak, sombong dan sewenang-wenang,” sebut Edi, Senin (5/4/2021).
Pertama, Berliana tidak mau membuat parit untuk kepentingan umum. Kedua, Berliana secara sewenang-wenang menutup dan membendung parit di seberang jalan dengan timbunan tanah, batu-batuan dan tanam-tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain-lain, hingga mengakibatkan rumah klien mereka mengalami banjir.
Rudi menambahkan, jika Berliana membuat pagar tembok dan kenopi setinggi kurang lebih 3 meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya, hingga melewati tapal batal.
“Berliana membiarkan anaknya menghina klien kami dengan kata-kata “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau”, pada kejadian Jumat (13/2/2021) sekira pukul 10.00-11.30 WIB di Gang Platinum. Ini mengakibatkan klien kami merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan,” paparnya.
Rudi menambahkan, meskipun persoalan parit dan tembok pagar berikut kenopi yang dibangun menempel ke dinding bangunan rumah kliennya telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke PN Siantar, dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan penghinaan dilaporkan ke Polres Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021, bahkan telah diekspos secara luas di berbagai media massa, namun Berliana maupun anaknya sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan.
Menurutnya, justru Berliana maupun anaknya terkesan mengumbar provokasi terhadap kliennya, dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan sepeda motor seolah hendak mengintimidasi kliennya.
“Makanya kita mengadukan Berliana ke Disdik Sumut agar institusi ini membina dan menindak oknum guru bersangkutan. Karena apa yang dipertontonkan Berliana melanggar atau bertentangan dengan Kode Etik Guru, secara khusus pasal 6 ayat (3) huruf h, yang mengatur ‘Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat’,” sebut Rudi mengakhiri. (Rel)


