Asahan, Lintangnews.com | Pengurusan pajak bagi para Wajib Pajak (WP) perseorangan, perusahaan atau yayasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan diduga bisa menggunakan jasa calo.
Bahkan dalam pengurusan para WP tidak perlu susah-susah datang ke KPP Pratama Kisaran. Namum bisa mendatangi kantor Biro Jasa atau Konsultan Pajak hingga dapat dikerjakan dan selesai.
Kasubbag Umum KPP Pratama Kisaran, Tonggo Pasaribu saat dikonfirmasi watawan, Rabu (14/4/2021) menjelaskan, ada aturan main untuk menjadi Biro Jasa dan Konsultan Pajak.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 Tahun 2014 dan 111/PMK.3/2014, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sesuai pasal 2 ayat 1 huruf a. Warga Negara Indonesia, b. Bertempat tinggal di Indonesia, c. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah BUMN atau Daerah.
Lalu d. Berkelakuan baik yang dibuktikan dari surat keterangan pihak yang berwenang, e. Memiliki NPWP, f. Menjadi anggota salah satu asosiasi yang terdaftar di DJP, g. Memiliki sertifikat konsultan pajak.
Namun ketika disinggung tentang Biro Jasa Pajak ‘E’ beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kisaran, Tonggo enggan menjawabnya.
“Itu bukan wewenang saya untuk menjawabnya, ada timnya di lantai 2,” tukasnya.
Di tempat yang sama Posma selaku Kasie Pelayanan di KPP Pratama Kisaran mengatakan, para WP boleh melaporkan pajaknya kemana saja karena sudah online, tanpa harus datang ke kantor.
“WP diperbolehkan kemana saja melaporkan pajaknya, tanpa harus datang ke KPP Pratama setempat,” ungkapnya.
Namun ketika disinggung para WP atau calo dapat berhubungan langsung ke Kasie terkait pengurusan pajak, Posma membantah. Dia engatakan, terkait dengan pajak itu merupakan tugas Account Representatif (AR) yang membidanginya
“Kita tidak berurusan dengan para WP atau pun Konsultan Pajak. Itu tugasnya AR yang berhubungan langsung dengan para WP,” sebut Posma. (Heru)