BKP Medan Musnahkan Daging Babi Olahan dan Berbagai Jenis Tumbuhan

Pemusnahan daging babi olahan dan sejumlah jenis tanaman di kantor BKP Kelas II Medan.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan musnahkan daging babi olahan dan berbagai jenis tumbuhan asal luar negeri dengan cara dibakar di incenerator.

Pemusnahan yang dilakukan di kantor BKP Medan Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu dihadiri Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Medan, Muhammad Burlian, Kepala Kantor Pos, Rahmat Priandoko, mewakili Bea dan Cukai Kualanamu, Kanit Binmas Polsek Beringin, Iptu Elkana dan undangan lainnya.

“Ada 14 item berbagai jenis tumbuhan dan 1 item daging babi olahan asal luar negeri. Yang dimusnahkan merupakan barang yang masuk melalui Kantor Pos,” sebut Hafni Zahara.

Kasi Tumbuhan BKP, Sudiwan Situmorang menuturkan, beberapa tumbuhan yang diamankan dari luar negeri jenis akar wangi (Singapura) sebanyak 5 batang, bunga kering atau adenium (Thailand) 170 batang, benih cabai (Taiwan) 500 gram (1 koli), jamur (Hongkong) 600 gram, teh (Iran) 1,5 gram, serbuk kayu (China) 1 kg, dan lainnya. Sementara daging babi 2 kg asal Jernan turut juga dimusnahkan.

Menurutnya, dasar pemusnahan ini berdasarkan pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate).

“Pemusnahan juga berdasarkan pasal 33 huruf (a) UU Nomor 21 Tahun 2019 dan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, bahwa media pembawa tersebut tidak dilengkapi sanitasi dari negara asal,” tutup Sudiwan. (Idris)