Deli Serdang, Lintangnews.com | Sebanyak 1 kg sosis daging Babi (masuk dari Bandara Silangit) dan 100 batang bibit durian (masuk dari Bandara Kualanamu) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan.
Pemusnahan sosis dan bibit durian asal Malaysia itu dilakukan di kantor BKP Medan, Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/2/2020).
Selain 2 media Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisma Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) itu, juga dimusnahkan bunga Salix (Pussy Wilow) asal Singapura, tepung gandum (China), bunga potong (Malaysia), daging kerbau beku, daging batu landak, bawang merah dan lain-lain.
Menurut Kepala BKP Medan, Hafni Zahara, pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 33 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
“Jika media itu tidak dilengkapi sertifikat sanitasi (phytosanitary certificate) dari negara asal, maka dilakukan tindakan pemusnahan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47,” paparnya.
Hafni menuturkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Incenerator dan sebagian dikubur (ditanam).
Hadir pada pemusnahan itu, Bea Cukai Bandara Kualanamu, Angkasa Pura (AP) II, Otoritas Bandara, Kantor Pos Tanjung Morawa, Polsek Beringin, BKIPM, Kasi Hewan, Wagimin dan para petugas BKP Medan. (Idris)