Pengelolaan Parkir Dishub Simalungun Terindikasi Terjadi Korupsi Berjamaah

Simalungun, Lintangnews.com | Dugaan korupsi berjamaah terjadi di balik pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Simalungun yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) bersama perpanjangan tangan (pengelola) di masing-masing titik.

“Survei saja lagi nanti ke lapangan. Ada dugaan korupsi dan mark up dalam pengelolaan parkir di Simalungun,” ungkap seorang sumber saat ditemui di komplek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun, Senin (24/2/2020).

Retribusi parkir tepi jalan umum yang disetor melalui Bendahara Penerima di Dishub Simalungun untuk dimasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp 32 juta per bulan.

“Dari semua titik parkir di Simalungun, yang disetor hanya Rp 32 juta itu,” ungkap sumber sembari mengaku pernah mengelola parkir tepi jalan umum di salah satu titik.

Diketahui, saat ini Bendahara Penerima di Dishub Simalungun adalah Tiominar yang sebelumnya dijabat Masniari Saragih.

“Baru 2 bulan ganti Bendahara Penerima. Yang paling paham Masniari, kalau Tiominar belum tau apa-apa, karena masih baru,” sebut sumber.

Sementara dari setiap titik saja, retribusi parkir tepi jalan umum di Simalungun per bulannya lebih dari sebesar Rp 32 juta. Seperti, di Perdagangan, Parapat, Bosar Maligas, Dolok Batu Nanggar dan Tanah Jawa.

“Seperti di Perdagangan, itu retribusinya per bulan Rp 40 juta. Dari Dolok Batu Nanggar sebesar Rp 19 juta, Tanah Jawa Rp 5 juta lebih dan Parapat Rp 5 juta lebih,” paparnya.

Ironisnya, setiap bulan retribusi tepi jalan umum dari masing-masing perpanjangan tangan kepada Dishub Simalungun tidak pernah dilengkapi bukti berupa kwitansi dan struk.

“Dari perpanjangan tangan setor begitu saja retribusi parkir tepi jalan umum ke Dishub melalui Koordinator Lapangan (Korlap) nya. Gak pernah bukti setornya diberikan,” kata sumber.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Ronny R Butar-Butar saat dikonfirmasi via telepon seluler menyebutkan, perpanjangan tangan di lapangan menyetor melalui korlap.

“Si Sabar kita gak bisa pastikan setoran mereka, berapa mampunya. Gak bisa menaikannya. Kita bilang 40, padahal 20, 25 seperti yang lama-lama. Kita memperbaiki lah sekarang,” sebutnya.

Ronny menuturkan, setiap setor retribusi melalui Korlap dilengkapi struk dan sesuai karcis. “Misalnya setor Rp 20 juta. Struknya diberikan pada mereka,” ujarnya, sembari menjelaskan PAD untuk tahun 2020 sebesar Rp 700 juta.

Ditanya, berapa besar retribusi parkir tepi jalan umum disetor ke Bendahara Penerima, Ronny menyampaikan, untuk tahun ini minimal Rp 60 juta. “Kalau tahun lalu Rp 40 juta. Makanya saat ini perbaikan. Siapa bilang Rp 40 juta dari Perdagangan? Paling kadang 25 atau 23 juta begitu,” ucapnya.

Disinggung kebocoran setiap bulannya, karena hanya disetor sebesar Rp 32 juta Ronny mengungkapkan, jika itu tahun sebelumnya. “Tahun sebelumnya itu. Kadang setor 10, 16, 42, 45 dan 47 begitu,” papar Ronny sembari mengaku, saat ini belum menjabat Kadishub.

Diberitakan sebelumnya, Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kabupaten Simalungun akan mengelola PAD dari retribusi sektor perparkiran tepi jalan umum  yang selama ini sempat terjadi gonta-ganti oknum pengelolanya.

Ketua Organda Simalungun, Timbul Jaya Sibarani ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (19/2/2020) lalu membenarkan akan adanya kerja sama itu. “Bukan diambil alih. Kerja sama dan belum kelar,” ujarnya.

Lanjutnya, kerja sama yang dimaksud untuk mengamankan PAD, termasuk apakah dibayar secara bulanan, pengutipan atau bagaimana. “Kerja sama saja. Gak boleh ditenderkan,” ucapnya.

Ditanya apakah akan dibebankan kepada Organda ketika target tidak tercapai, Ketua DPRD Simalungun ini menjelaskan, hal itu lah yang belum kelar dan masih mengkajinya.

“Titiknya dimana saja. Tahun lalu target Rp 300 juta. Kalau prinsipnya ditarget, jadi harus maksimal lah,” ucap Timbul. (Zai)