Deli Serdang, Lintangnews.com | Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan melakukan sosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Selasa (18/2/2020) bertempat di Prime Plaza Hotel Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Sosialisasi ini merupakan perubahan atau revisi UU Nomor 16 Tahun 1992. Kegiatan sosialisasi dihadiri stakeholder instansi terkait, Polsek, Airlines, Universitas, media cetak, media online serta dari kalangan eksportir, importir, pengusaha, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemkab Deli Serdang.
Kabag Hukum dan Humas BKP Medan, Karsad, yang juga sebagai narasumber menyampaikan beberapa perubahan yang baru di UU Nomor 21 Tahun 2019. Menurutnya, perubahan atau penggantian UU Nomor 16 Tahun 1992 dianggap perlu untuk penyesuaian dan mengikuti perkembangan serta kebutuhan di masyarakat.
Karsad juga menambahkan, ada banyak hal yang diperbaiki dari produk UU sebelumya dan UU Nomor 21 Tahun 2019 sah diberlakukan pada 18 Oktober 2019 lalu.
Sementara itu, Kepala BKP Medan, Hafni Zahara mengatakan, sosialisasi UU mor 21 Tahun 2019 ini penting bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa. Ini karena banyak perubahan yang signifikan menyesuaikan kondisi terkini.
“Kegiatan sosialisasi dibagi 2 sesi. Sesi pertama khusus untuk pegawai BKP (pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara sesi kedua (pukul 13.00-17.00 WIB) khusus untuk undangan,” kata Hafni sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan tanya jawab terkait perubahan UU Nomor 21 Tahun 2019. (Idris)