PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Menurut data pemetaan kawasan rawan narkoba Kota Pematangsiantar, berdasarkan hasil survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba yang dilakukan BNN, dari 53 kelurahan di Kota Pematangsiantar, sebanyak 43 kelurahan masuk kategori bahaya, dan 10 kelurahan kategori waspada.
Ironinya, terduga bandar narkoba di Kota Pematangsiantar ini seperti bebas beroprasi, sebab pihak kepolisian hanya menangkap ditingkat pengedar saja.
Seperti hal pria berinisial BN ini diduga bebas mengoperasikan bisnis narkobanya, khususnya di Kampung Karo atau di Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
“Dia itu memang pemainnya disini. Tidak ada pos penjualannya. Tapi, dia yang ngisi khusus di Kampung Karo ini, ” Ujar pria berinisial H ini yang tak ingin namanya disebutkan kepada awak media ini, Kamis (19/06/2024) sekira jam 14.00 wib.
Disebutkannya, BN ini merupakan seorang residivis Narkoba yang bebas tahun 2020 lalu, dan sejak bebas sampai saat ini BN bebas mengedarkan narkoba jenis sabu itu.
“Dia itu juga punya hubungan dekat dengan oknum petugas inisial B dan M,” Ujarnya sembari mengharapkan pihak kepolisian segera mengaman BN tersebut karena sudah sangat meresahkan warga Kelurahan Karo tentang peredaran narkoba disana.
BN yang hendak dikonfirmasi awak media ini atas tudingan terhadapnya tersebut, saat ini belum dapat diminta keterangan karena dihubungi melalui nomor Whatsapp yang didapat awak media ini tidak memberikan respon.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP J Pardede sayangnya juga belum dapat dimintai keterangan, sebab tidak memberikan respon saat telepon dan dilayangkan pesan Whatsapp sekira jam 18.00 wib. (Red)



