Labura, Lintangnews.com | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) mengamankan seorang terduga bandar narkotika di Perumahan Green Indah Mestika, Desa Danau Bale A Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu berinisial SN alias Ipul (44), Kamis (11/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Dengan barang bukti yakni, 231,54 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp 35.769.000.
Kepala BNNK Labura, Suheri Situmorang melalui Kasi Pemberantasan, Kompol Ramlan Syahmudi Ritonga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Rabu (10/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, jika sering terjadi peredaran narkotika di Desa Danau Balai A, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Laporan masyarakat, jika di lokasi tersebut sering terjadi jual beli menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Ramlan, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB, personil BNNK Labura dipimpin Kompol Ramlan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Petugas pun mengetahui orang-orang silih berganti menuju rumah tersangka.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan di kamar rumah tersangka ditemukan sabu dengan jumlah keseluruhannya mencapai 231,54 gram dan uang sebesar Rp 35.769.000,” ungkap Kompol Ramlan.
Untuk keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor BNNK Labura guna proses hukum lebih lanjut. (Sofyan)



