Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Sergap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi berhasil mengamankan 3 orang sindikat narkoba di Kota Tebingtinggi yang cukup terkenal.
Mereka yang diamankan adalah salah seorang bandar disebut bernama Bintang Clara (29) warga Kampung Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Sementara 2 orang lagi adalah kurir yakni, Suhendri(31),Warga Kampung Kurnia, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan Surahmat (26) warga Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Mereka diciduk dari lokasi berbeda.
Kepala BNNK Kota Tebingtinggi, Kompol Bambang menyebutkan, awalnya petugas menerima laporan dari salah seorang warga telah terjadi peredaran narkoba di sebuah rumah milik warga di Gang Buntu, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Usia menerima laporan itu, petugas BNNK Tebingtinggi bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah yang diduga tempat peredaran narkotika dan melakukan penggeledahan.
Petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku bernama Surahmat, serta menemukan 1 paket narkoba jenis sabu,5 buah pipet, 1 timbangan digital, 1 unit handphone (HP) merk Nokia. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor BNNK Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, petugas memantau keberadaan Bintang yang tidak lain adalah bandarnya. Saat hendak memantau Bintang di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, tanpa disengaja petugas melihat ada seorang pria yang tengah berdiri di rumah yang mereka pantau.
Merasa curiga, petugas langsung menangkap pria tersebut dan memeriksanya. Dari tangannya, petugas berhasil mendapati 4 paket narkotika jenis sabu, 2 paket ganja dan 1 unit HP jenis Samsung lipat.
Saat diinterogasi petugas di lokasi, pelaku mengakui dirinya adalah anggota dari Bintang yang bertugas sebagai penjaga rumah. Dari pengakuannya, petugas berhasil mengetahui Bintang telah lari ke Kota Medan. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor BNNK Tebingtinggi untuk diproses.
Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap Bintang dan melacak keberadaannya melalui nomor kontak HP nya. Setelah mendapatkan lokasinya, petugas langsung bergerak.
Setibanya di lokasi yang diketahui kos-kosan, petugas langsung menggerebek Bintang dan menggeledahnya. Di sekitar kamar kos Bintang, petugas menemukan 3 paket sabu dan uang tunai. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor BNNK Tebingtinggi.
“Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita 10 gram narkotika jenis ganja,5 gram sabu, 2 unit timbangan digital, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai,” ucap Bambang. (purba)