BNNK Tebingtinggi Musnahkan Sabu 678,74 Gram dengan Tersangka 1 Orang

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Tebingtinggi melalukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 678,74 gram, Senin (15/6/2020).

Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor BNNK Tebingtinggi, Jalan Muhammad Yamin, Kampung Keling.

Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 18 paket klip bening berisi sabu dengan berat bersih 678,74 gram dan 1 orang tersangka yakni, MY alias Adek (42), warga Gampong Ulee Gampung, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap beberapa hari lalu.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap, Kamis (28/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB dan menangkap tersangka yang memiliki tempat tinggal di Jalan Alumunium, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat kotor 0,81 gram,” sebut AKBP Faduhusi.

Selanjutnya Rabu (29/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB, petugas BNNK melakukan pengeledahan di rumah tersangka yang kedua beralamat di Jalan Akik, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebingtinggi.

“Kita menemukan i barang bukti 20 paket plastik klip bening berisi sabu dengan total berat kotor 877,80 gram yang ditemukan di dalam kamar tersangka,” papar AKBP Faduhusi.

Akibat perbuatannya, tersangka persangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara.

AKBP Faduhusi mengaku, dengan pemusnahan barang bukti itu, setidaknya 4.385 orang anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukan sabu ke mesin blender dan membuang langsung ke lubang tanah yang sudah dipersiapkan, disaksikan Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, Kapolres, AKBP James P Hutagaol diwakili Wakapolres, Kompol Sarponi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua Pengadilan Negeri (PN), Dansubdenpom, Dandim 0204/DS, Kalapas TebingTinggi, Kasubdit Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua MUI dan Pengacara tersangka, M Yanti Perawati Situmorang. (Purba)