Simalungun, Lintangnews.com | PDAM Tirtauli Kota Siantar memiliki sejumlah waduk di Kabupaten Simalungun.
“Ada sekitar 7 titik waduknya,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pemkab Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik, Rabu (17/6/2020) kemarin.
Namun, selama 1 tahun, PDAM Tirtauli Siantar yang berkantor di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat itu tanpa membayar pajak Air Bawah Tanah (ABT).
“Pajak ABT nya menunggak selama 1 tahun, terhitung sejak bulan Maret 2019. Sampai sekarang belum dibayarkan PDAM Tirtauli,” beber Ueki.
Total pajak ABT PDAM Tirtauli yang masih menunggak disebut sebesar Rp 3,6 miliar. Dengan tarif setiap bulannya sebesar Rp 843 per meter kubik.
“Itu sudah ketentuan dan ketetapan sebesar Rp 843 per meter kubik setiap bulan pajak ABT nya. Bisa dirubah, kalau sudah ada legal opinion dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun sejauh ini belum ada,” papar Ueki.
Selain itu, terkait menunggaknya pajak ABT, BPD Simalungun pernah mendatangi PDAM Tirtauli untuk menagih dan bertemu langsung dengan Direktur Umum (Dirut) perusahaan daerah milik Pemko Siantar, Zulkifli Lubis.
“Disurati juga sudah pernah. Ke PDAM Tirtauli juga kami sudah pernah. Ketemu sama pak Zulkifli Lubis. Tetapi tak mampu membayar dan malah berdebat jadinya di sana,” kata Ueki. (Zai)