BPK Diminta Audit Hutang Pembelian Obat Tahun 2021 RSUD Dolok Sanggul

Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan.

Humbahas, Lintangnews.com | Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Sumatera Utara meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit terhadap seluruh dana yang dialokasikan untuk pembelian obat-obatan tahun anggaran 2021 di RSUD Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ini karena anggaran pembelian obat-obatan tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 5.375.000.000, ternyata sudah termasuk membayar hutang tahun 2021.

Hal itu juga untuk menjawab publik apa faktor yang menyebabkan ada hutang pada tahun sebelumnya. Ini dikatakan Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan, Selasa (19/4/2022) melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Irvan menuturkan, anggaran untuk pembelian obat-obatan sebesar Rp 5.375.000.000 yang dianggarkan tahun 2022 yang sudah termasuk membayar hutang tahun 2021 tentunya telah menyalahi aturan. Ini dikarenakan APBD yang telah disusun untuk tahun berjalan, bukan tahun sebelumnya.

Apalagi lanjut dia, pembelian obat juga tidak transparan dibuka ke publik oleh pihak rumah sakit. Seperti kenapa sampai berhutang, sehingga sampai menyedot anggaran miliaran rupiah di tahun 2022. Dan kepada perusahaan mana Rumah Sakit (RS) berhutang obat-obatan.

“Apa nama perusahaannya kan, mestinya disampaikan saja, siapa penyedia obat-obatan di RSUD Dolok Sanggul dan berapa hutang tahun sebelumnya. Dan kenapa pihak RS bisa berhutang pada tahun sebelumnya,” singgung Irvan.

Dia menilai, perencanaan anggaran RS tampak kurang baik. Sebab, penyusunan APBD sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dimana tentunya penyusunannya lebih transparan dan terinci.

“Makanya RS harus transparan, apa faktor yang menyebabkan ada hutang pada tahun sebelumnya. Apalagi anggaran pengadaan obat-obatan melalui E-Katalog untuk tahun 2022 itu tidak dianggarkan pada tahun sebelumnya. ini tentunya menyalahi , jika dibebankan pada tahun 2022,” kata Irvan.

Dia menambahkan, Fitra juga meminta kepada DPRD Humbahas agar menyurati BPK untuk mengaudit anggaran pengadaan obat-obatan tersebut. Ini agar pengadaan obat-obatan itu jelas persoalannya.

“Seharusnya DPRD mendorong dilakukan audit terkait anggaran pengadaan obat-obatan itu. Ini agar jelas persoalannya kenapa bisa berhutang pada tahun lalu, serta siapa pihak ketiga yang menyediakan obat-obatannya,” tuturnya.

Apalagi lanjut Irvan, DPRD yang memiliki 3 fungsi, salah satunya penganggaran. Irvan menilai, DPRD seharusnya tau bahwasanya ada hutang RS. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran harus mendapat persetujuan DPRD.

“Jadi setiap penggunaan uang APBD, 1 sen pun semestinya memang harus ada persetujuan DPRD,” katanya.

Irvan menambahkan, permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban RS.Selain itu, audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. (JS)