Simalungun, Lintangnews.com | Keberadaan lokasi perjudian jenis tembak ikan dan dadu putar tepatnya di perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Karo sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Camat Pematang Silimakuta, Robensius Sembiring, Senin (18/4/2022) mengatakan, lokasi praktek perjudian itu bukan lagi di wilayah Kabupaten Simalungun, melainkan Kabupaten Karo.
“Itu sudah di perbatasan, masuk wilayah Kabupaten Karo,” bantahnya, jika lokasi perjudian dimaksud warga tidak benar masuk wilayah Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimakuta.
Sementara menurut warga inisial G, lokasi judi dadu putar dan tembak ikan bebas beroperasi itu beromzet puluhan juta rupiah per hari. Aktivitas judi yang bebas beroperasi itu, warga menduga karena adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tak sedikit para pemain yang semula datang ke lokasi perjudian mengendarai kendaraan roda empat miliknya dan pulangnya naik angkutan umum. Itu jika pemainnya kalah dan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan,” kata G.
Lanjutnya, sebenarnya lokasi praktek perjudian itu masih wilayah Kabupaten Simalungun.Ini persisnya di Nagori Sinar Naga Mariah yang merupakan tapal batas Kecamatan Pematang Silimakuta.
“Tepatnya lokasi perjudian itu masih Dusun Simpang Bage Nagori Sinar Naga Mariah dan saat ini dikelola istri almarhum Taman Surbakti,” tukasnya.



