BPN Dorong Masyarakat Sekitar Danau Toba Urus Sertifikat Tanah

Medan, Lintangnews.com | Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong masyarakat di sekitar Danau Toba agar mengurus sertifikat tanah.

Demikian dikatakan Kepala Wilayah BPN Provinsj Sumatera Utara (Sumut) Dadang Suhendi saat berbicara pada forum Webinar Gaja Toba Semesta.

“Pemerintah terus berupaya menyelesikan persoalan pertanahan dengan menertibkan sertifikat kepemilikan tanah. Targetnya tahun 2024 seluruh bidang tanah bisa terdaftar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2020).

Menurut data BPN, kata Dadang, baru 19,42 persen luas bidang tanah yang terdaftar dari 7 kabupaten yang ada di sekitar Danau Toba.  Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Samorsir dan Kabupaten Taba Samosir, juga terlihat masih rendahnya jumlah kepemilikan sertifikat tanah.

Hal ini disebabkan karena kesulitan menetapkan status kepemilikan di sempadan Danau Toba, mengacu pada Peraturan Daerah Sumut nomor 1 tahun 1990 tentang larangan mendirikan bangunan 50 meter dari bibir Danau Toba.

Dadang menjelaskan, ketentuan peraturan daerah itu tidak mengurangi hak warga dan tidak menghalangi terbitnya sertifikat.

“Pemerintah, dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi termasuk UU tidak boleh ada satu bidang tanah pun di luar kawasan yang tidak terdaftar, yang tidak jelas statusnya. Apabila ada salah penafsiran di sempadan tidak boleh disertifikatkan, maka menjadi tidak bertuan, tidak jelas,” cetusnya.

Ia mengatakan, negara tidak punya domain claring, tidak bisa mengakui kepemilikian, karena disitu rakyat sudah menguasai turun temurun, tidak serta merta pemda, pemerintah mengambil alih. kita harus mengakui hubungan hukum kepemilikan itu.

Dari sisi kepemilikan, seharusnya tegas pemerintah memberikan kejelasan status, agar tidak masuk sengketa konflik tanah gara-gara tidak jelas status kepemilikan, pihak lain masuk seenaknya.

“Yang kedua kita ingin mengurangi ketimpangan sosial, disatu sisi banyak di sepadan pantai investor masuk dapat hak (sertifikat), dia (warga setempat) tidak ada (sertifikatnya),” katanya.

Saat ini, kata Dadang, ada program Gerakan Tertib data Yuridis (Gratis) yang tujuannya untuk mendorong upaya kepemilikan sertifikat. Kakanwil BPN Sumatera Utara siap menggulirkan program ‘Gratis’ tersebut.

Di 7 Kabupaten Kota sekitar Danau Toba penertiban pra sertifikasi, program akan diberikan kepada bupati untuk dianggarkan kepada kecamatan dan desa. Tujuannya untuk menyisir bidang tanah yang belum tersentuh pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sehingga pemerintah daerah dan BPN masuk melalui program ini, menertibkan atas hak tertib data yuridis.

“Masyarakat diharapkan tumbuh kesadaran bersertifikat dan segera mengurus keterangan waris/akta waris. Setidaknya walaupun tanah belum terbagi, BPN akan menertibkan sertifikat untuk hak bersama,” pungkasnya. (Andi)