Humbahas, Lintangnews.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), bertempat di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Rabu (5/4/2023).
Penyuluhan itu dhadiri Bupati, Dosmar Banjarnahor, Kepala BPN Humbahas, Khalid Afdillah Handoyo, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Rudy Harlon Harianja, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari), Gerry Anderson Gultom, Kadis Lingkungan Hidup, Halomoan Simanullang, Kadis PKP, Anggiat Simanullang dan masyarakat.
Khalid menjelaskan, BPN Humbahas hadir di Desa Parsingguran II dalam rangka penyuluhan supaya lebih dekat dengan masyarakat. Dirinya berharap, mudah-mudahan Desa Parsingguran II ini terwujud sebagai Kampung Reforma Agraria.
“Itu harapan kita semua, sehingga BPN hadir disini bersama Bupati Humbahas dan pihak terkait lainnya supaya lebih dekat lagi dengan rakyat. BPN hadir untuk mensertifikatkan tanah sebagai aset masyarakat, bukan merampas. Sertifikat itu sama, yang membedakan yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan lainnya. Penerbitan sertifikat harus ada kerjasama. Ini berhasil harus ada koordinasi yang benar, batas-batas jelas. Tanah itu adalah aset, maka harus dijaga dengan baik,” ujarnya.
Dijelaskan, BPN Humbahas mempunyai target untuk tahun 2023 ini menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 5.808 yang tersebar di 8 Desa yaitu, Desa Siponjot, Tapian Nauli, Hutasoit I, Hutasoit II, Sitio II dan Desa Lobutua, Kecamatan Lintongnihuta.
Selanjutnya, di Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat dan di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung.
Sementara Bupati mengatakan, penentu tanah di Indonesia ini BPN. Menurutnya, BPN lah yang menentukan kepemilikan tanah.
“Jadi jangan ada saling mencurigai. Kalau boleh semua tanah di Parsingguran II ini disertifikatkan, itu harapan kita. Tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita ini negara hukum. Jadi dalam sosialisasi ini, benar-benar dikuti, harus dipahami dengan benar,” tegasnya.
Dosmar mengatakan, dulu banyak di Parsingguran II ini tanah konsesi PT Toba Plup Lestari Tbk (TPL), dengan proses panjang. Kemudian Presiden, Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akhirnya tanah itu dilepas dari konsesi TPL.
“Mudah-mudahan tanah di Parsingguran II ini bisa disertifikatkan semua, sehingga terwujud Kampung Reforma Agraria yang benar. Semua sertifikat ini hanya sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM),” paparnya.
Selanjutnya, Bupati secara simbolis menyerahkan SHM kepada masyarakat. (JS)