
Siantar, Lintangnews.com | Sebanyak 275 Sertifikat Tanah Jalan di Kota Siantar melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemko Siantar.
Penyerahan sertifikat tersebut langsung diterima Wali Kota, Susanti Dewayani di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Selasa (20/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Susanti mengucapkan terima kasih kepada BPN Siantar dan seluruh jajaran yang telah memberikan fasilitas kemudahan untuk mengurus sertifikasi melalui program PTSL.
“Alhamdulillah hari ini sudah 485 sertifikat selesai dan sebagian memang badan jalan yang memang harus disertifikatkan,” imbuhnya.
Hal itu lanjutnya, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemko Siantar segera menyelesaikan sertifikat tanah badan jalan dan aset-aset lainnya.
Terkait sertifikat atas nama perorangan dan badan hukum yang juga melalui program PTSL, Susanti mengaku, siap bersama BPN langsung menyerahkannya ke masyarakat.
“Kita serahkan ke tempat masing-masing atau door to door, atau bahkan saat perayaan Natal nanti kita bisa turun. Kalau saya tidak ke mana-mana dan pas berada di Siantar, kita serahkan kepada masyarakat langsung. Sehingga masyarakat akan merasa Pemko Siantar hadir,” sebut Susanti.
Kedepan, Susanti berharap, antara Pemko Siantar dan BPN supaya lebih bersinergi. Sehingga tidak sampai tahun 2024, seluruh sertifikat sudah selesai.
“Kita kejar lagi supaya mungkin di tahun 2023 selesai. Semoga kegiatan-kegiatan yang ke arah yang baik untuk pengembangan Siantar dapat kita laksanakan,” tukasnya.
Wali Kota mengaku, akan terus mendukung dan menyukseskan program PTSL di Siantar.
Kepala BPN Siantar, Pangasian Hatigoran Sirait menerangkan, tahun 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan 455 aset Pemko Siantar harus tersertifikatkan.
Pencapaian tersebut, lanjutnya, tersebar di 8 Kecamatan di Siantar. Selasa (20/12/2022) BPN menyerahkan 275 sertifikat yang tersebar di 8 Kelurahan, yaitu Bah Sorma 20 sertifikat, Naga Huta Timur 13, Parhorasan Nauli 36, Naga Huta 1, Pematang Marihat 59, Suka Raja 5, Tong Marimbun 34 dan Setia Negara 107, dengan total 275 sertifikat.
“Siantar telah memberikan pengurangan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen. Sehingga masyarakat yang mengikuti program PTSL ini merasa dimudahkan dan bersyukur atas kebijakan yang diberikan Pemko Siantar. Sehingga beban BPN berkurang banyak. Karena kemarin sering kali tidak tercapainya program PTSL di Siantar,” terangnya.
Kata Pangasian, selain 485 sertifikat aset Pemko Siantar, terdapat juga sertifikat atas nama perorangan dan badan hukum yang diterbitkan bersamaan. Yaitu 1.515 sertifikat atas nama perorangan dan badan hukum Gereja.
“Dari 1.515 ini didominasi warga Siantar. Karena kami sudah selesai mengerjakan dan menyelesaikan program PTSL ini, kiranya ibu Wali Kota sudi mendampingi atau menyerahkan sertifikat ini ke masyarakat,” pintanya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, Asisten Perekonomian, Zainal Siahaan, Asisten Administrasi Umum, Pardamean Silaen, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Happy Oikumenis Daely, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD, Masni, Inspektur Kota diwakili Sekretaris, Berlin Sijabat, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Alwi Adrian Lumban Gaol, Kabag Pemerintahan, Robert Sitanggang, Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Zulkarnain dan Kasi Pengadaan Tanah, Nining Surati. (Rel)


