
Tanjungbalai, Lintangnews | Pemko Tanjungbalai menerima 3 lembar sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungbalai.
Serah terima sertifikat dilaksanakan di rumah dinas Wali Kota, Rabu (26/1/2022) sore antara Kepala BPN Tanjungbalai, Imansyah Lubis kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Waris Thalib.
Plt Wali Kota mengucapkan terima kasih, karena BPN sudah menepati janjinya untuk menyelesaikan pensertifikatan tanah itu, walaupun belum semuanya selesai.
Waris juga merasa senang, karena BPN Kota Tanjungbalai mendapatkan target pensertifikatan tanah untuk masyarakat di 5 Kecamatan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk memiliki legalitas terhadap tanah mereka,” sebutnya.
Sebelumnya, awal tahun 2021 lalu, Pemko Tanjungbalai juga telah menyelesaikan pensertifikatan tanah dan bangunan sebanyak 185 persil yang diusulkan persertifikatannya oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebagaimana yang telah ditargetkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselesaikan.
“Atas nama Pemko Tanjungbalai, saya mengucapkan terima kasih. Semoga kerja sama antara Pemko Tanjungbalai dengan BPN kedepannya semakin erat dalam berbagai program sertifikasi bagi masyarakat,” pungkas Waris.
Kepala Bidang (Kabid) Aset, Syafrida mengatakan, Pemko Tanjungbalai menerima sertifikat tanah. Artinya ini khusus tanah yang diserahkan dari PT Delimas Surya Kanaka kepada Pemko Tanjungbalai
“Tanah itu merupakan penyerahan dari PT Delimas Surya Kanaka atau Arkaco yang seharusnya sesuai surat pernyataan ditandatangani bersama seluas 30 hektar atau 30.000 m2. Namun yang baru selesai saat ini sertifikatnya baru 15 hektar atau 15.000 m2 dan sisanya masih dalam proses,” papar Syafrida.
Turut hadir dalam penyerahan itu, Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim, Plt Kabag Hukum dan Perundang-Undangan, Herman Gultom, Kabag Pemerintahan, Pahala Zulfikar serta jajaran BPN Tanjungbalai. (Yuna)


