Budi Utari Disebut Setengah Hati Menuntut Hukum Hefriansyah karena Prinsip Loyal pada Pimpinan

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah diminta untuk melaksanakan putusan pendahuluan yang memerintahkan memulihkan Budi Utari Siregar dalam jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan Dame Pandiangan selaku Kuasa Hukum Budi Utari, saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, jika Wali Kota tidak bersedia melaksanakan putusan pendahuluan, maka Hefriansyah dapat dituntut melakukan tindak pidana dan melanggar perintah jabatan yang sah. “Itu delik atau tindak pidananya,” ucap Dame.

Dia menilai, Budi Utari setengah hati menuntut secara hukum Hefriansyah. Ini karena Budi Utari memegang teguh prinsip administrasi pemerintahan yang loyal kepada pimpinan.

“Budi Utari juga saya menilai memegang prinsip adat Batak, bahwa Hefriansyah adalah Bere atau Kemenakan nya dan istri mereka satu marga yakni Hasibuan dan Hutabarat,” paparnya.

Dijelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan antara lain, menerima permohonan banding dari pembanding atau Wali Kota, kedua yakni menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, serta terakhir menghukum pembanding membayar biaya perkara.

Dalam kesempatan ini, Dame mendukung sikap tenggang rasa yang ditunjukkan Budi Utari memberikan contoh dan teladan yang benar kepada Hefriansyah selaku pemimpin di Siantar.

“Tetapi sebagai orang tua, saya mendukung sikap tenggang rasa adikku Budi Utari itu. Karena dia memberi contoh dan teladan yang benar kepada Hefriansyah sebagai pemimpin di Siantar,” tutup Dame.

Sebelumnya PT TUN Medan mengabulkan gugatan Budi Utari sebagai Sekda non aktif Pemko Siantar selaku penggugat terhadap tergugat, Wali Kota, Hefriansyah.

Namun Hefriansyah melalui kuasanya telah menyatakan kasasi terhadap putusan PT TUN Medan Nomor 114/B/2020/PT.TUN-Medan tanggal 13 Agustus 2020.

Pemberitahuan permohonan kasasi ini disampaikan Fatma NM Simbolon selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tertanggal 28 Agustus 2020. Diketahui Hefriansyah selaku pemohon kasasi/pembanding/tergugat.

Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Pemko Siantar, Hery Oktarizal mengaku, telah menerima putusan kasasi dari PT TUN Medan. “Sudah kita terima bang,” sebut Hery, Senin (31/8/2020). (Elisbet)