Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah disebut telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar atas pencopotan jabatannya.
Kabag Hukum Pemko Siantar, Hery Oktarizal saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah menerima putusan itu. “Putusan sudah kita terima,” sebutnya dari pesan WhatsApp (WA), Sabtu (9/5/2020) sore.
Kata Hery, pihaknya sudah lakukan pengajuan banding dan sedang menyusun memori banding. “Masih disusun memorinya,” ujarnya.
Disinggung alasan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan bersikukuh melakukan upaya hukum terhadap Budi Utari, Hery mengaku, karena tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.
“Tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama,” tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Utari memenangkan gugatan yang dilayangkan terhadap Wali Kota, Hefriansyah atas pencopotan dirinya sebagai Sekda. Hal itu menyusul dari hasil putusan PTUN) Medan pada Rabu (29/4/2020 lalu.
Didaftarkan pada 25 November 2019, gugatan itu ditangani Majelis Hakim yang dipimpin Elwis Pardamean Sitio, dibantu hakim anggota, Kemas Mendi Zatmiko dan A Tirta Irawan.
Dalam gugatan yang dilayangkan dengan nomor registrasi perkara : 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi menyatakan tergugat (Wali Kota Siantar) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor : 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda terhadap dirinya. (Elisbet)