Bupati Asahan Sampaikan Laporan Ranperda APBD 2019 

Asahan, Lintangnews.com | Bupati Asahan, Surya sampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (15/6/2020) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat.

Rapat paripurna tampak hadir Ketua DPRD, Baharuddin Harahap, para anggota dewan, Sekretaris Daerah (Sekda), Taufik ZA Siregar, Asisten Administrasi Umum, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Baharuddin menyampaikan, adanya ketentuan pasal 298 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Disebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” sebutnya.

Untuk menindaklanjuti ketentuan itu, Baharuddin menuturkan, pada tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 oleh Bupati Asahan.

Baharuddin juga menuturkan, surat Bupati Nomor : 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anggaran 2019, laporan keuangan Pemkab Asahan tahun 2019, laporan keuangan PDAM Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2019.

Surya menuturkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 kepada DPRD Asahan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan, serta tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya.

Menurut Surya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

“BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Asahan tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda,” tukasnya.

Dia juga mengatakan, BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan, terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Secara umum pelaksanaan APBD 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih dijumpai adanya kendala atau hambatan yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak,” papar Surya. (Heru)