Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor didampingi Kadis Sosial, Frans Judika Pasaribu, Kadis Kominfo, Batara Franz Siregar dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD dan Perlindungan Anak, Maradu Napitupulu memimpin rapat terkait percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah itu, Jumat (30/6/2023).
Rapat bertempat di kantor Bupati itu dihadiri para Camat, Kepala Desa (Kades), termasuk perangkat desa.
Berdasarkan data kemiskinan ekstrem di Humbahas, terdapat 3.555 identitas keluarga yang tergolong miskin ekstrem.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kepala daerah (Bupati/Wali Kota) ditugaskan untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kemudian, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah Desa/Kelurahan, dibuktikan dengan berita acara musyawarah. Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, mengalokasikan anggaran pada APBD Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).
Memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini dibebankan pada APBN, APBD, APBDDesa tau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dosmar menjelaskan, dalam strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, diminta kepada Camat dan Kades supaya mendata dengan benar seluruh warganya.
Menurutnya, rapat ini merumuskan langkah dan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Camat khususnya Kades, supaya mendata ulang warganya. Karena Kades yang mengetahui secara pasti keberadaan warganya. Kades bekerja sama dengan perangkat desa supaya segera verifikasi dan validasi masyarakat sesuai dengan data,” tukasnya.
Menurut Bupati, hasil tidak bisa dibohongi, karena data, jumlah dan orangnya sudah ada. Dosmar menyampaikan, Kades harus mendata, mencatat dan difoto.
Disampaikan, data harus disesuaikan, diihat ladangnya dan difoto. Begitu juga kamar mandi, rumahnya difoto bersama pemiliknya.
“Jadi datanya harus benar-benar. Kedepan, warga miskin harus perlu diperhatikan pemerintah. Kalau masyarakat benar-benar miskin, pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah bisa memberikan bantuan berupa benih untuk pertanian, ternak dan lainnya. Tergantung apa yang cocok dibantu,” jelas Dosmar. (Rel)