Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Kegiatan sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemkab Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor diwakili Asisten Administrasi, Janter Sinaga membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPPS) Kabupaten Humbahas, Rabu (14/12/2022) di Pendopo, perkantoran Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Janter Sinaga menyampaikan, secara umum EPPS merupakan suatu upaya untuk mendukung Sistem Statistik Nasional dengan mendorong penyelenggaraan statistik sektoral di seluruh instansi pemerintah.

“Diharapkan seluruh instansi pemerintah terpacu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan penyediaan data yang akurat, serta konprehensif pada sektor masing-masing,” sebutnya.

Khusus untuk pemerintah daerah, data statistik sektoral sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah dalam menjawab seluruh tantangan yang dihadapi.

Lanjut Dosmar, penyelenggaraan statistik yang baik sangat relevan dengan seluruh aspek pembangunan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.

“EPPS ini nantinya akan menjadi acuan untuk mengetahui kondisi penyelenggaraan statistik sektoral saat ini. Hasil dari EPPS ini akan menjadi dasar penentuan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Humbahas. IPS merupakan ukuran output dan outcome tingkat keberhasilan penyelenggaraan statistik sektoral dan dapat mejadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi pemerintah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Humbahas, Rudy Harlon Harianja dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Pemkab Humbahas dalam pelaksanaan sosialisasi EPPS. Dimana BPS dan pemerintah daerah bersinergi dan tidak terpisahkan dalam proses statistik.

“BPS mendukung sosialisasi EPPS ini. Dimana BPS turut mendukung dan membina lembaga-lembaga yang menyediakan data statistik sektoral,” paparnya.

Dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbangda, Pahala Lumbangaol menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati seluruh pemerintah daerah untuk melaksanakan EPSS.

Sebagai tahap awal, dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan EPSS Humbahas tahun 2022 yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (JS)