Bupati Humbahas Musnahkan e-KTP Rusak dan Invalid

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor melakukan pemusnahan KTP Elektronik (e-KTP) yang rusak atau invalid.

Pemusnahan yang berlangsung di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (19/12/2018) disaksikan Kapolres diwakili Kasat Reskrim, AKP R Sihombing, Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Humbahas.

Hadir juga sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD yang hadir dalam kegiatan itu antara lain, Plt Asisten Pemerintahan, Makden Sihombing, Plt Kepala Disdukcapil, AP Marbun dan Kadis Kominfo, Hotman Hutasoit.

Proses pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid.

Kegiatan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 yang menjelaskan,  bahwa sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid perlu dilakukan pencatatan dan pemusnahan.

Dalam laporannya, Kepala Disdukcapil, AP Marbun menyampaikan, sebanyak 9.210 keping e-KTP yang dimusnahkan terdiri dari yang rusak, pengganti karena pindah datang, perubahan elemen data nama, tanggal lahir dan alamat, yang gagal encode ke chip. (akim)