Bupati Humbahas Pimpin Rakor TRC Penanggulangan Bencana

Pelaksanaan rakor Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing, memimpin rapat koordinasi (rakor) Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana, Selasa (8/11/2022) di Ruang Rapat Mini Perkantoran Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul.

TRC Penanggulangan Bencana di Kabupaten Humbahas, keanggotaannya berasal dari instansi atau lembaga terkait dengan bencana yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat dan dampak bencana. Sementara keanggotaannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Berdasarkan letak geografis, Humbahas berada pada ketinggian antara 330-2075 m/dpl. Pada umumnya tekstur tanah berpasir dengan kemiringan tanah yang datar hanya 11 persen, landai sebesar 20 persen dan sisanya miring atau terjal 69 persen.

Selain itu, Humbahas memiliki curah hujan yang tinggi. Dengan kondisi ini, Humbahas sangat rentan terjadi bencana seperti tanah longsor, gempa bumi, angin puting beliung dan bencana alam lainnya.

Bupati melalui Tonny menyampaikan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana harus cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna.

Menurutnya, untuk mendukung respon cepat setiap kejadian darurat bencana tentunya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik. SDM yang diharapkan tentunya tidak bersifat individu, tetapi dalam satu Kelompok kerja atau tim berasal dari berbagai instansi atau lembaga yang memiliki kompetensi di dalam penanganan darurat bencana.

Lanjut Dosamr, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada pasal 22 ayat 2, untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat di dalam penanganan darurat bencana, diperlukan pengkajian secara cepat dan tepat yang dilakukan tim kaji cepat.

“Rakor ini diharapkan membekali TRC Penanggulangan Bencana, sehingga setiap anggotanya siap siaga dalam menghadapi potensi bencana yang terjadi,” papar Bupati.

Beberapa tugas dari TRC Penanggulangan Bencana antara lain, melaksanakan pemantauan terhadap gejala bencana dan menginformasikan kepada masyarakat dampak dari bencana. Melaksanakan kajian awal secara cepat dan tepat, untuk menentukan kebutuhan dan tindakan dalam penanggulangan bencana.

Selanjutnya, mengerahkan semua potensi baik SDM dan peralatan ketika terjadi bencana. Terakhir, melaporkan hasil kejian bencana kepada kepala daerah dan merekomendasikan penetapan status bencana yang terjadi. (JS)