Bupati dan Kepala BPN Laksanakan Sidang PPL di Humbahas

Penandatanganan berita acara sidang PPL di Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Khalid Afdillah Handoyo bersama tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) melaksanakan sidang PPL atas tanah yang terletak di Desa Ambobi Paranginan, Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung bertempat di kantor Bupati Humbahas, Selasa (8/11/2022).

Sidang PPL ini dibuka dan ditutup Bupati sekaligus selaku Ketua PPL, serta dihadiri Kepada Desa (Kades) Ambobi Paranginan dan Kades Parsingguran II.

Khalid Afdillah selaku Wakil Ketua PPL menjelaskan, sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah. Menurutnya, tahun 2022 ini ada 200 bidang program sertifikasi redistrubusi tanah, dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan dan 39 bidang di Desa Parsingguran II.

“Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbahas. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan,” jelasnya.

Dalam sidang PPL itu, BPN memaparkan apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penerbitan sertifikat. Dijelaskan, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah adalah warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Lalu, bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. Koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah yaitu tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya, serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir.

Selanjutnya, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul.

“Kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan. Pemilik tanah berada di luar batas Humbahas dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat,” ujar Khalid.

Sidang PPL ini diikuti tim yaitu Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN, Alfonso Florensius, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Makden Sihombing, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Junter Marbun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Mangolotua Purba, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Simamora, UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul.

Sementara Dosmar menyambut baik dilaksanakannya sidang PPL. Dia menuturkan, dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Ini supaya jangan timbul permasalahan di kemudian hari.

“Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang sifnifikan di Kabupaten Humbahas. Bagi masyarakat yang mengurus sertifikat, diharapkan kepada pihak BPN agar segera menerbitkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” sebutnya.

Bupati juga mengharapkan, dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti, sehingga semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbahas.

Dalam sidang itu dilakukan penandatanganan berita acara PPL. (JS)