Taput, Lintangnews.com | Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan memimpin rapat koordinasi (rakor) penanangan Covid-19 atau Virus Corona dan kesiapan jelang diberlakukannya News Normal, bertempat di Sopo Rakyat kanopi rumah dinas Bupati, Tarutung, Kamis (25/6/2020).
Hadir dalam rapat itu, Wakil Bupati, Sarlandy Hutabarat, Dandim 0210/TU, Letkol Czi Agus Widodo, Kapolres AKBP Jonner Samosir, Kajari Tatang Darmi, Ketua DPRD, Poltak Pakpahan, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Zefri Mayeldo Harahap Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Sahat Simaremare, Asisten I, Parsaoran Hutagalung dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pengurus Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput.
“Kita harus menetapkan beberapa aturan dan ketentuan sebagai kesiapan menjelang New Normal. Walaupun kita sudah menuju tatanan Normal Baru produktif dan aman Covid-19, bukan berarti protokol kesehatan longgar. Kita harus tetap waspada,” papar Nikson.
Bupati juga mendengarkan masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan peserta rapat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran Covid-19 dan persiapan jelang tatanan normal baru yang produktif dan aman.
“Pemerintah tetap komit dalam penanganan penyebaran covid, peningkatan ketahanan pangan dan recovery ekonomi. Kita harus upayakan agar masyarakat tetap disiplin, mandiri dan aman tentram dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” sebutnya.
Nikson juga menjelaskan, adanya rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat istiadat. Hanya saja perlu dibuat suatu ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya agar ringkas, namun tetap memperhatikan nilai adat dan budaya.
Beberapa hal yang disepakati seperti, kapasitas lokasi hanya 30 persen, kegiatan selesai pukul 15.00 WIB, tidak diperbolehkan ada tempat nongkrong di warung sekitar lokasi pesta, pengantin dan keluarga inti wajib pakai masker dan sarung tangan.
Apabila ‘in door’ pemilik gedung menyediakan wastafel dan thermogun, keluarga dan undangan dari luar Taput wajib menunjukkan surat keterangan rapid test dibebankan pada bersangkutan serta pemberitahuan kepada yang berwenang sebelum pesta dilaksanakan.
Sama halnya dengan acara adat untuk yang meninggal dunia akan dibatasi waktunya. Pertama sekali pihak keluarga yang berduka segera melaporkan ke Gugus Tugas atau Kepala Desa (Kades), surat keterangan rapid test dari keluarga di luar Taput dan acara adat paling lama 2 hari.
“Terkait rencana pemberian ijin pelaksanaan pesta adat, baik pesta pernikahan maupun pesta adat saurmatua dan sarimatua (meninggal) akan segera kita ijinkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah bersama Forkopimda dan LADN sedang menyusun Standard Operational Procedural (SOP), baru lah nanti diumumkan kapan ijin pesta diberikan,” ucap Nikson.
Wakil Bupati, Sarlandy Hutabarat juga menegaskan pentingnya Posko Desa tetap aktif mendeteksi pendatang dari luar daerah yang bisa jadi cikal bakal kasus baru di Taput.
“Jumlah poskonya dikurangi, tetapi pelaksanaannya lebih dimaksimalkan. Dalam pesta adat pernikahan dan saurmatua juga harus menjadi perhatian kita bersama. Karena penyebaran yang sangat cepat bisa muncul pada acara seperti ini, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Sementara Letkol Czi Agus menyampaikan, wilayah Taput saat ini sudah zona hijau Menurut Dandim, bagi pendatang wajib lapor, agar semua orang masuk ke Taput terdeteksi.
Kapolres Taput menuturkan, posko-posko tidak bisa langsung dibubarkan secara menyeluruh, tetapi perlahan. Dan posko posko di perbatasan harus tetap menjadi perhatian bersama.
“Acara pesta adat juga harus kita sepakati sesuai protokol kesehatan yang digariskan. Pihak Polres Ta[ut akan bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP protokol kesehatan,” ucap AKBP Jonner. (Pembela)