Siantar, Lintangnews.com | Kota Siantar ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran wabah Covid-19.
Selain itu, Kota Siantar sudah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro keempat yang berlaku hingga tanggal 19 Mei 2021.
Namun hal ini sepertinya diabaikan pengelola gelanggang permainan (gelper) berkedok permainan ketangkasan anak (game zone) yang kembali beroperasi di Kota Siantar. Sebelumnya diketahui ada 3 titik lokasi gelper diketahui tutup sejak pertengahan bulan April 2021 lalu.
Diketahui lokasi gelper di Siantar sudah berulang kali digerebek personil Polda Sumatera Utara (Poldasu), seperti di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Efek dari penggerebekan itu, kedua lokasi gelper tidak lagi beroperasi (tutup) hingga saat ini. Bahkan, sejumlah oknum pemain dan pengelola gelper menjalani hukuman penjara, sebab praktek yang terjadi berupa perjudian.
Sikap tegas Poldasu itu terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan negara lainnya.
Namun kini, keberadaan gelper di Siantar kembali marak di saat pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, lokasi gelper itu rentan menciptakan kerumunan massa.
Sepertinya tidak ada tindakan tegas dari Pemko Siantar melalui Satgas Covid-19 maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para pengelola gelper tersebut.
Sementara untuk mengantisipasi berkembangnya wabag Covid-19, pemerintah melarang warga melakukan budaya mudik Lebaran. Pasalnya, dengan larangan mudik, kerumunan tidak tercipta, sehingga resiko penularan Virus Corona dapat ditekan.
Ada pun ketiga lokasi gelper yang beroperasi kembali di Siantar yakni, di komplek SBC Kecamatan Siantar Timur, di Parluasan, Kecamatan Siantar Utara dan di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara.
Diketahui ketiga lokasi gelper itu beroperasi kembali sejak beberapa hari yang lalu dan sepertinya belum ada tindakan dilakukan baik dari pihak Pemko Siantar maupun APH. (Red)



