
Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan memimpin rapat evaluasi bersama Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi, Rabu (19/5/2021) di ruang Aula Balai Kota.
Rapat dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Tulus Sianturi, Kabag Ops Polres Tebingtinggi, Kompol Burju, Danramil 13/TT, Kapten Inf Budiono, Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Dimiyathi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Rumah Sakit (RS), serta Camat dan Lurah.
Umar Zunaidi mengatakan, rapat evaluasi diadakan mengingat instruksi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang disampaikan ke pemerintah daerah terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H.
“Instruksi ini sifatnya penting dan mendesak. Ada pun instruksi tanggal 17 Mei 2021, Presiden dalam arahan mengatakan kita harus waspada daripada peningkatan Covid-19 pasca Lebaran Idul Fitri 1442 H. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tanggal 17 Mei 2021 sudah habis, diperpanjang sampai 31 Mei 2021,” ucap Wali Kota.
Dijelaskan, puncak kasus aktif per tanggal 16 Mei 2021 sebelum Hari Raya sebanyak 90.800 tercatat 15 Provinsi menaiki tren cukup tajam. Ini termasuk Sumatera Utara pada minggu terakhir 574 orang, serta ditemukan 2 kasus varian baru B.117 di Kota Medan dan Tanjung Balai.
Wali Kota menjelaskan, permasalahan-permasalahan yang terjadi terhadap pasien Covid-19, seperti di antaranya rumah tempat isolasi tidak layak huni dan pengawasan kurang, termasuk dalam hal pengobatan yang teratur.
Dan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan sekolah, Umar Zunaidi menegaskan untuk membentuk Satgas Covid-19. Pihaknya juga kembali meniadakan segala kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang atau pun keramaian.
“Di semua sekolah, hari ini kita perintahkan dibentuk Satgas Covid-19 sekolah dan kegiatan-kegiatan yang sifat mengumpulkan orang sampai bulan Mei 2021 jangan diadakan atau diijinkan,” ujarnya.
Untuk memperkuat arahan dan instruksinya, Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk untuk meneruskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dalam hal penanganan peningkatan kasus Covid-19 di daerah.
“Kami akan edarkan surat edaran, meneruskan instruksi Mendagri dan Gubernur. Tolong disampaikan ke pihak-pihak pengusaha cafe, restoran, rumah makan atau yang aktif berhubungan dengan masyarakat,” tutup Wali Kota.
Dalam laporan disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes), Henny Sri Hatati mengenai kondisi per tanggal 18 Mei 2021, angka kematian 37 orang dari 570 orang terkonfirmasi positif.
“Pasien terkonfimasi positif sebanyak 41 orang, dengan rincian 17 orang dirawat di Rumah Sakit (RS) dan 24 orang isolasi mandiri, dengan kasus sembuh per tanggal 18 Mei 2021 ada 492 orang,” paparnya.
Di akhir rapat, sesuai arahan Wali Kota, maka Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi mengikuti tes rapid antigen. (Purba)