Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Supriadi alias Piang (40) dari Jalan Purba Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Rabu (26/8/2020) menerangkan, tersangka yang beralamat di Jalan Purba Kelurahan Perdagangan I itu berhasil ditangkap atas ‘ciutan’ warga sekitar.
Selanjutnya Selasa (25/8/2020) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri serupa dengan informasi yang diterima.
“Petugas lalu menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang barang berhubungan dengan narkotika,” sebut AKP Lukman.
Kemudian tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu.
Petugas juga mengamankan 10 plastik klip isi sabu berat kotor 33,46 gram, 1 buah plastik kosong dan 1 buah kotak kabel charger laptop diletakan di atas lemari TV.
“Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui, sabu itu miliknya untuk diedarkan kembali. Selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Lukman. (Rel/Zai)


