Copot Sekda, Wali Kota Siantar Dinilai Bawa Konflik Pribadi ke Dalam Birokrasi

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah memberhentikan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak 24 September 2019.

Kini, jabatan itu diemban oleh Kusdianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Pemko Siantar mengklaim pencopotan Budi Utari Siregar dari Sekda ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi Gubernur Sumatera Utara (USU).

Menanggapi hal ini, pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai Walikota Siantar membawa konflik pribadi ke dalam birokrasi. Ia menilai rekomendasi yang diberikan Gubernur hanya bersifat sanksi teguran. Tidak perlu hingga ke pencopotan dari jabatan.

“Sudah ada kepentingan tertentu ada aspek lain. Kalau langsung pemecatan, kondusifitas daerah terganggu. Lebih penting kondusif daripada konflik internal. Artinya juga ini terus terjadi menunjukan kinerja Pemko tak becus,” katanya, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, jika pencopotan atas adanya pelanggaran adminsitratif tidak layak langsung ke pemecatan. Banyak tahap yang dapat dilakukan untuk memberikan sanksi. Namun, berbeda jika memang Budi Siregar terbukti melakukan korupsi.

“Kalau aspek hukum seperti korupsi yang fatal mungkin bisa. tapi kalau administrasi, Sekda ini pucuk tertinggi birokrasi. Pastinya banyak pertimbangan yang dipikirkan. Ini yang perlu jadi catatan. Kalau nggak terbukti, kan ini sama saja dengan kesewenang-wenangan jabatan. Perlu dipahami, apalagi saya nggak yakin Gubernur Sumatera utara Edy Rahmayadi memberikan sanksi berat dengan berujung pemecatan,” terang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU ini.

Agus sebutkan berdasarkan peraturan, Walikota memang berhak mencopot jabatan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, sambungnya, Budi Utari berhak mengajukan gugatan ke PTTUN.

Sementara itu, Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Sumut Yilpipa mengaku sudah memberikan laporan hasil pemeriksaan. Namun, untuk materi hasil pemeriksaan, Yilpipa tidak ingin mengungkapkan.

“Kalau materi pemeriksaan nggak bisa aku sampaikan. Tapi laporan hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke Walikota,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengungkapkan pemberhentian Budi Utari Siregar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut atas laporan Walikota Hefriansyah.

Menurut Zainal, Budi terbukti melakukan tindak penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019. Bahkan, kata Zainal, pemberhentian Budi atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sumut. Ada hal-hal yang dilakukan diluar kewenangan dia. Sebab itu dari hasil pemeriksaan inspektorat, Gubernur menyurati walikota agar memberikan sanksi,” katanya.

Saat disinggung kesalahan fatal apa yang membuat Budi langsung diberhentikan, Zainal mengatakan itu rahasia internal Pemko Siantar. Menurutnya, Walikota Hefriansyah punya penilaian khusus untuk langsung melakukan pemberhentian.

“Berhenti atas dugaan penyelewengan jabatan. Adalah penyalahgunaan wewenang itu bersifat apa, rahasialah itu. Itu kan yang melihat kesalahan itu walikota,” ujarnya.

Zainal memastikan Budi Utari Siregar akan ditempatkan sebagai staff di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar. Zainal mengatakan Budi Siregar saat ini non-job dari jabatan eselon II A. (Elisbet)