Curi Meteran Air di Rumah Kontrakan, Jambul Dihukum 2 Tahun

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah dan mengakui mencuri, terdakwa M Solihin alias Jambul dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tanti Manalu, Rabu (27/9/2018).

Diketahui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi itu 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa Anastasia pada pekan lalu.

Sebelumnya, terdakwa bersama Reza alias Gaduk (belum tertangkap), pada Minggu (28/1/2018) sekira pukul 03.00 WIB, melakukan pencurian meteran air di rumah kontrakan milik saksi Mangantar Manurung di Jalan LKMD Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Awalnya, Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi ke daerah Batu 2 dan bertemu dengan Reza yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam les merah tanpa nomor polisi (nopol).

Reza mengajak Jambul jalan-jalan keliling Kota Tebingtinggi. Sekira pukul 24.00 WIB, keduanya menonton balap liar di SPBU Kampung Lalang.

Selanjutnya Reza mengajak untuk mencuri meteran air dan terdakwa menyetujuinya. Keduanya pun pergi ke Jalan LKMD Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa mencari rumah yang akan dijadikan sasaran untuk diambil meteran airnya.

Tepatnya di depan rumah kontrakan Mangantar Manurung, keduanya mengambilnya secara paksa 2 unit meteran air dengan menggunakan tangan, lalu meletakkannya di bawah jok sepeda motornya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363  KUH Pidana. (purba)