Siantar, Lintangnews.com | Nyabu, 2 orang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari dalam Pos Satpam Bank Panin di Jalan Merdeka No 55, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Identitas kedua pria yang diringkus yakni,Dedi Tanjung (26) warga Huta II Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Ilham Syukur alias Ilham (39) warga Jalan Siak Ujung, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba AKP Erwin Tito menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba pada Senin (24/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu tempat, tepatnya di Pos Satpam Bank Panin, Jalan Merdeka No 55.
“Atas informasi itu, personil langsung turun ke lokasi dimaksud melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, para tersangka sengaja mengunci pintu dari dalam. Lalu personil mengetuk pintu agar dibuka,” sebut Tito, Kamis (27/9/2018).
Tito menuturkan, pada saat salah satu tersangka, Dedi membukakan pintu, personil langsung mengamankan keduanya. Diketahui saat penangkapan, Ilham sedang merakit bong (alat isap sabu).
Dari meja Ilham ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong yang terdapat 2 buah pipet,1 buah pipet, 1 buah pipa kaca, 1 buah kompeng dan 1 buah tutup jarum suntik
Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan petugas ke Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (irfan)