Curi Sepeda Motor dari Warnet 866 Net, Wira Nainggolan Ditangkap Polisi

Siantar, Lintangnews.com | Wira Nainggolan (20) pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siantar Timur.

Pria yang tinggal di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat ini diringkus petugas dari seputaran Jalan Toba Ujung, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Kejadian itu berawal ketika Hizkia Triwanson Purba memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi (nopol) BK 5350 WAE warna merah hitam di depan Warung Internet (Warnet) 866 Net di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (19/5/2019).

Lalu, ia pun masuk ke dalam warnet dan meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja. Kemudian Hizkia tertidur pulas di depan meja komputer.

Sekira pukul 06.30 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan hendak pulang ke rumahnya. Namun setibanya di parkiran, Hizkia pun kaget bukan main, dikarenakan tidak melihat sepeda motornya. Ia pun berusaha mencari keberada sepeda motornya di sekitar lokasi. Namun ia tidak menemukannya.

Akhirnya Hizkia pulang ke rumah dan memberitahu kepada ibunya Elpi Masnita Saragih (54). Mendengar sepeda motornya hilang, Hizkia bersama ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Timur.

Kapolsek Siantar Timur, Iptu Raun Samosir saat dikonfirmasi Minggu (26/5/2019) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Elpi Masnita Saragih (54) warga Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, dengan LP/14/V/2019/SU/STR/PLSK STR TMR, Minggu 19 Mei 2019.

Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor.

“Petugas sedang memeriksa pelaku, Karena pelaku menggadaikan sepeda motor hasil curian itu sebesar Rp 2 juta,” pungkas Iptu Raun. (irfan)