Curi Uang di Rumah Ortu Ketua DPRD Tebingtinggi, Ramadhona Disidangkan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Mencuri, membuat Syahrul Ramadhona alias Dona pesakitan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Telaumbanya dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing, Kamis (26/9/2019).

Terdakwa Dona didakwa jaksa melakukan pencurian di rumah orang tua Muhammad Ridho Chap yang saat itu masih menjabat Ketua DPRD Kota Tebingtinggi di Jalan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.

Dikatakan terdakwa pada Sabtu (8/6/2019) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Deblot Sundoro No 94, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp 10 juta dari brangkas saksi korban.

Anehnya, terdakwa mencuri dengan gagang payung milik saksi korban. Dan terdakwa yang sudah pernah dihukum itu mengaku, kalau uang yang dicuri untuk membayar hutang.

Sedangkan,saksi korban Nazmul Uyuni mengaku, sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. (purba)