CV Honda Karya Utama Kisaran Diduga Tak Laporkan Karyawan ke Disnaker

Asahan, Lintangnews.com | Showroom sepeda motor CV Honda Karya Utama di Jalan PHM Yamin Kedai Ledang Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur yang diduga tidak melaporkan para karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Asahan.

Diketahui showroom itu memperkerjakan puluhan karyawan. Namun disayangkan perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke Disnaker, begitu juga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan salah seorang mantan karyawan CV Honda Karya Utama berinisial AF, Sabtu (11/5/2019). Dirinya mengakui, karyawan di perusahaan itu tidak ada terdaftar di Disnaker, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sementara kita ketahui, dimana pun kalau sudah karyawan itu pasti didaftarkan di Disnaker, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini agar suatu saat bekerja mendapatkan musibah, kita bisa mendapatkan tunjangan. Kalau kita tidak terdaftar, bagaimana nasib nantinya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja,” sebut AF.

Menurut AF, seharusnya perusahaan mendaftarkan karyawannya, agar ada pertanggungjawaban suatu saat bila terjadi kecelakaan kerja. “Jadi kalau seperti ini, perusahaan sama saja tidak mau bertanggung jawab, apabila nantinya terjadi kecelakaan bagi karyawannya,” ungkapnya.

Diketahui perusahaan harus melaporkan karyawannya ke pihak Disnaker, ssebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981  tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Terkait hal itu. pihak Disnaker melalui Staf Pengawasan Ketenagakerjaan UPT Wilayah IV. Erik ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler menuturkan, belum ada pelaporan karyawan dari CV Honda Karya Utama. (handoko)