Dalam 1 Hari Sat Narkoba Siantar ‘Gulung’ 3 Pria dari Lokasi Berbeda

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ringkus 3 orang pria penyalahgunaan narkotika dari 2 lokasi berbeda dalam 1 hari.

Ketiga pria yang kini berstatus tersangka diringkus, Selasa (27/11/18) dari Jalan Viyahta Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Diketahui indetitas ketiganya adalah Syahdan Siahaan alias Pak Andre (55) warga Jalan Viyahta Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kho Andi alias Ayong (40) warga Jalan Nagahuta, Simpang Kantor, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun dan Ridho Barus alias Ozil (28) warga Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

“Ketiga pria diamankan berawal dari informasi yang diterima personil Sat Narkoba di hari yang sama,” kata Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom, Rabu (28/11/2018).

Saat diamankan petugas, dari Syahdan ditemukan barang bukti 1 buah gulungan plastik hitam di dalamnya 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika diduga sabu berat bruto 0,84 gram, 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika sabu berat bruto 0,78 gram, 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga ganja berat bruto 0,78 gram, 3 lembar kertas tiktak dan 1 buah gulungan aluminium foil.

Tersangka Syahdan Siahaan alias Pak Andre.

Selanjutnya 1 buah plastik warna merah jambu di dalamnya ada plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 2 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi ganja berat bruto 1 gram dan 1 buah plastik klip berisi 10 lembar kertas tik tak.

Sedangkan dari Kho Andi, petugas menemukan barang bukti 1 buah gulungan plastik hitam berisi 1 paket diduga sabu berat bruto 1,29 gram, 1 buah plastik klip berisi ganja berat bruto 0,85 gram, 3 lembar kertas tiktak dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia.

Sementara penangkapan Ridho Barus merupakan pengembangan dari Kho Andi. Petugas mengamankan barang bukti ganja berat bruto 0,75 gram.

“Dihadapan petugas, ketiga tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan milik mereka,” sebut Resbon.

Kemudian ketiga tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut. (irfan)