Siantar, Lintangnews.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar terus bekerja menyasar sejumlah para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Awalnya Kamis (16/6/2022) sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan kos-kosan Pondok Joy.
Kemudian petugas bergerak menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang perempuan yang dicurigai sedang berdiri di depan kos-kosan Pondok Joy, tepatnya di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Perempuan itu diketahui bernama Airini Febri Admaja alias Airini (29) beralamat di Jalan Khadi No 13, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Dari Airini ditemukan 1 bungkus rokok berisi 2 paket sabu, dengan berat brutto 0,36 gram di selipan celana pinggangnya dan 1 unit handphone (HP).
Ketika diinterogasi, Airini mengaku, mendapatkan sabu dari temannya bernama Sutan Aji Pratomo (31).
Lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.30 WIB, petugas menangkap Sutan yang beralamat di Jalan Asahan Km 4 komplek UISU, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan kos-kosan Pondok Joy.
Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap Sutan, dan ditemukan 1 unit HP merk, serta diamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi (nopol) yang dikendarai pelaku.
Sutan pun mengakui ada memberikan sabu kepada Arini. Dimana sabu itu diperolehnya dari seseorang inisial K. Kemudian petugas melakukan pengembangan, namun K tidak ditemukan.
Keesokan harinya, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi sabu di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, tepatnya di depan SMP Negeri 2.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 10.30 WIB melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Pria itu diketahui bernama Maiyos D Syahputra (19) beralamat di Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Namn saat ditangkap, terlihat Maiyos menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,29 gram.
Lalu petugas melakukan penggeledahan, dimana ditemukan 1 unit HP, uang sebesar Rp 100.000, serta turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One nomor polisi (nopol) BK 2927 WAA.
Saat dilakukan pengembangan dan sekira pukul 11.00 WIB, petugas sampai di Debora Kost Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Petugas pun masuk ke kamar No 18 dan ditemukan 2 orang laki-laki yakni, Kevin Andreas William Sitorus (20), warha Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur dan Dero Fikriansyah (16) warga Jalan Pattimura Ujung No 286, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Diketahui dari Kevin ditemukan 1 unit HP merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya ada 3 paket sabu berat brutto 15,49 gram dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Sementara dari Dero ditemukan 11 paket sabu berat brutto 1,96 gram dan 1 unit HP merk Oppo.
Ketika diinterogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan dari diperoleh dari E warga Kota Medan. Namun saat diilakukan pengembangan, E tidak berhasil ditemukan.
Malam harinya, sekira pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi ganja di Jalan Sipahutar Gang Anggrek I, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.00 WIB, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan tepat dan langsung menangkapnya.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Yusuf (21) warga Jalan Pisang Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Saat ditangkap, Yusuf sempat menjatuhkan dari tangan kanannya yaitu 8 paket ganja.
Petugas lalu melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan 4 paket ganja, 1 unit HP merk Samsung dan uang sebesar Rp 12.000,. Ada pun total berat brutto ganja yang ditemukan adalah 61,59 gram.
Saat diinterogasi, Yusuf mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan diperoleh dari H warga Kabupaten Karo.
Selanjutnya semua tersangka dan barang dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum. (Elisbet)



