Taput, Lintangnews.com | Para mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dimintakan untuk mengisi data sesuai formulir terlampir dan menyerahkannya pada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat paling lambat tanggal 27 April 2020.
Ini sesuai surat Nomor : 421.1/1568/124.1/IV/2020, dalam rangka pelaksanaan pendataan mahasiswa-mahasiswi yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta yang berasal dari keluarga kurang mampu dari Taput.
“Mahasiswa-mahasiswi selama pandemi Virus Corona atau Covid-19 sudah tentu jauh dari keluarga dan pasti terganggu konsentrasi belajarnya. Kita telah memberi perhatian bekerjasama dengan Kepala Desa (Kades) dan Lurah untuk mendata, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu,” sebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Taput, Bontot Hutasoit, Rabu (22/4/2020).
Bontor menuturkan, jika datanya sudah sampai dan terkumpul di Dinas Pendidikan (Disdik), maka akan disampaikan pada Bupati, Nikson Nababan.
Sebelumnya, Nikson menyampaikan agar para Camat, Kades dan Lurah supaya mendata mahasiswa-mahasiswi terdampak Covid-19 yang saat ini berada di kota-kota tempatnya kuliah dan tidak bisa pulang kampung untuk mencegah penyebaran virus itu.
Nantinya Pemkab Taput akan melakukan transfer uang untuk biaya makan para mahasiswa-mahasiswi itu. (Pembela)