Simalungun, Lintangnews.com | Informasi yang beredar selama ini, bahwa dana penanganan wabah Covid-19 atau Virus Corona Kabupaten Simalungun sebesar Rp 196 miliar dinilai sudah tidak mutakhir lagi.
Sumber yang layak dipercaya mengatakan, dana Covid-19 Kabupaten Simalungun sampai saat ini sudah mencapai sebesar Rp 240 miliar.
“Selama ini, penggunaan dana yang Rp 196 miliar itu kini bertambah menjadi sebesar Rp 240 miliar ran tak pernah dibuka ke publik,” bebernya, Rabu (28/10/2020).
Bahkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang digunakan untuk pengeluaran dana-dana itu pun tak pernah terungkap.
Menanggapi hal itu, Rikanson Jutamardi Purba selaku pendiri Koalisi Rakyat Untuk Siantar-Simalungun Sejahtera (KoRaSSS) mengatakan, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan oleh Pemkab Simalungun (dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19).
Diantaranya adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial (Dinsos) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun pihak DPRD Simalungun belum dilapori tentang penggunaan anggaran Covid-19tersebut. Bahkan data berapa sebenarnya warga yang positif Covid-19, meninggal dunia, sembuh, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau suspek tidak jelas.
Memang selama ini, muncul kesan adanya pelecehan (contempt of parliament) oleh Bupati, JR Saragah terhadap DPRD Simalungun.
Beberapa rapat paripurna strategis yakni, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Tahun Anggatan (TA) 2019, laporan pertanggungjawaban prlaksanaan APBD TA 2019 dan pembahasan P-APBD 2020 tidak dihadiri Bupati.
“Sebagai pengawas eksekutif, pihak legislatif (DPRD Simalungun) harus segera mengundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini yang perlu di Badan Musyawarah (Banmus) kan oleh DPRD pada masa sidang ini,” tukas Rikanson. (Zai)