Siantar, Lintangnews.com | Usai ‘belanja’ narkotika jenis Sabu, Wahyu Ilenda alias Juned, warga Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kecamatan Siantar Utara berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Pria 20 tahun itu ditangkap saat melintas di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (29/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Wahyu ditangkap lantaran pihak Kepolisian menerima informasi, ada seorang pria menggunakan sepeda motor membawa sabu di Jalan Pdt Justin Sihombing.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi bahwa ada seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BK 4011 WAI membawa sabu.
“Informasinya tersangka melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pdt Justin Sihombing sedang membawa sabu,” kata AKP David, Jumat (31/1/2020).
Setelah mengantongi identitas tersangka, saat itu pihak Kepolisian bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka dan langsung memberhentikannya.

Namun saat diberhentikan, tersangka saat itu langsung memasukan 1 buah plastik ke dalam mulutnya. Kemudian petugas meminta dirinya untuk mengeluarkan dari dalam mulutnya.
“Dia ditangkap di depan Rumah Makan (RM) Ayam Penyet Brebes, tetapi saat ditangkap dimasukkan ke mulutnya 1 buah plastik berisikan narkoba,” jelas AKP David.
Tak sampai disitu, petugas menginterogasi tersangka dan diakui barang bukti yang ditemukan didapatkan dari seorang pria yang kerap dipanggil Lalat.
“Dari hasil interogasi, kemudian dilakukan pengembangan, namun petugas tidak menemukan pria dimaksud. Diduga target sudah mengetahui terlebih dahulu,” ujar AKP David.
Selanjutnya Wahyu beserta barang bukti dan sepeda motor yang disita petugas dibawa ke kantor Sat Narkoba Siantar untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)