Siantar, Lintangnews.com | Puluhan massa Ikatan Alumni Universitas Simalungun (IKA USI) geruduk Kantor DPRD Kota Siantar, Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (17/10/2018).

Dalam aksinya, massa menuntut DPRD Kota Siantar membatalkan hasil pelaksanaan seleksi Calon Direksi di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar.
Kordinator Aksi, Fransiskus Silalahi meminta kepada Ketua DPRD Siantar segera membubarkan atau memberhentikan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi PDPHJ dan PD PAUS.
Pantauan wartawan, aksi yang memakan waktu kurang dari 30 menit itu disambut Wakil Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga.
Fransiskus Silalahi menyampaikan, bahwa hasil dari Pansel itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan PD PAUS dan Perda Nomor 5 Tahun 20014 tentang PDPHJ Kota Siantar.
Sambungnya, Pansel Perusahan Daerah (PD) Kota Siantar dinilai tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya, karena tak menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, di dalam pasal 43 ayat 4 dan 5, sehingga menciptakan pra duga telah terjadi konspirasi antara Pansel dengan pihak terkait untuk menentukan Calon Direksi yang dinyatakan lulus.
Atas tuntutan massa itu, Timbul Lingga mengatakan, kebohongan Itu tidak ada. Dirinya akan mencatatkan ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Siantar untuk membentuk rapat Panitia Khusus (Pansus).
“Jadi biarkan kami bekerja sesuai tupoksi. Saya juga meminta mengawasi kinerja DPRD untuk mengetahui letak kesalahan yang dituntut IKA USI,” ujarnya. (irfan)