Delapan Orang Diamankan Sat Narkoba Siantar dari Gang Puri, 3 Pria Ditetapkan Tersangka

Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menggerebek 1  unit rumah di Jalan Tanah Jawa, Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (6/3/2020) kemarin.

Penggerebekan yang dilakukan itu menindaklanjuti laporan masyarakat resah. Petugas pun berhasil mengamankan terduga bandar sabu inisial UH dan 7 pria lainnya dari lokasi.

Namun dari 8 orang yang diamankan hanya menetapkan 3 orang pria sebagai tersangka yakni, Afan Ananda alias Nande (32) warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, Suhendra Saswa Nasution alias Lolo (32) dan Roni Pasila alias Roni (31) keduanya warga Gang Arjuna, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Dari ketiga tersangka, personil menyita barang bukti yakni 3 unit handphone (HP), 1 buah paket sabu dan 1 buah plastik berisikan uang Rp 2 .770.00 hasil penjualan sabu.

Sedangkan terduga bandar sabu UH dan 4 pria yang diamankan pada saat penggerebekan diserahkan Sat Narkoba kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Siantar.

“Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka, karena barang bukti ditemukan dari mereka,” jelas Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Senin (9/3/2020).

Dijelaskannya, sementara UH dan 4 orang pria yang diamankan diserahkan ke BNNK Siantar, untuk dilakukan pembinaan. Dikarenakan pada saat diamankan, UH dan 4 pria lainnya tidak ditemukan barang bukti.

“Kelima kita serahkan ke BNNK Siantar lantaran tidak ditemukan barang bukti. Hanya saja saat kita lakukan tes urine positif narkoba,” jelasnya. (Tim)