Tebingtinggi, Lintangnews.com | Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Delpin Barus hadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindak Kekerasan, Rabu (2/6/2021), di Pondok Bagelen, Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi.
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Tebingtinggi, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Waris, anggota DPRD Tebingtinggi, Mangatur Naibaho, narasumber, Parlin Dony Sipayung, pengurus DPC dan PAC, serta puluhan warga yang hadir dari perwakilan 5 Kecamatan.
Delpin Barus mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 ini sebagai langkah awal dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga maupun di lingkungan.
“Ada hak-hak perempuan dan anak yang harus dilindungi. Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2019 itu akan terwujud,” katanya.
Untuk itu,Delpin juga berharap, dengan sosialisasi itu masyarakat dapat memahami isi Perda, sehingga upaya pencegahan kekerasan dapat berjalan baik untuk kepentingan bersama. (Purba)



